MANADO, iNews.id – Kementerian kesehatan (Kemenkes) merevisi aturan terkait vaksinasi terhadap penyintas Covid-19.Jika sebelumnya penyintas diwajibkan menunggu hingga tiga bulan baru bisa divaksinasi, Rabu (29/09/2021), Kemenkes membuat aturan baru sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021. Dalam edaran ini, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit serta kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan kesehatan untuk melaksanakanpemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas, dengan ketentuan sebagai berikut;
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Max Rein Rondonuwu
Editor : Fabyan Ilat