get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Breaking News, Penyintas Covid-19 tak Perlu Tunggu Lama untuk Vaksin

Rabu, 29 September 2021 | 19:26 WIB
header img
Ilustrasi

MANADO, iNews.id – Kementerian kesehatan (Kemenkes) merevisi aturan terkait vaksinasi terhadap penyintas Covid-19.Jika sebelumnya penyintas diwajibkan menunggu hingga tiga bulan baru bisa divaksinasi, Rabu (29/09/2021),  Kemenkes membuat aturan baru sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021. Dalam edaran ini,  Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit serta kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan kesehatan untuk melaksanakanpemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas, dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Max Rein Rondonuwu

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut