get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah GMIM: Eks Wagub Sulut Steven Kandouw Diperiksa 11 Jam oleh Polda

Korupsi Dana Hibah GMIM: Fereydy Kaligis, Karo Kesra Pemprov Sulut Jadi Tahanan Polda

Kamis, 10 April 2025 | 21:49 WIB
header img
Fereydy Kaligis, Karo Kesra Pemprov Sulut ditahan Polda terkait kasus korupsi dana hibah GMIM, Kamis (10/4/2025). Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.id Fereydy Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021-sekarang, resmi ditahan di Mapolda Sulut pada Kamis, 10 April 2025. 

Penahanan ini menyusul pemeriksaan intensif oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020–2023. 

Kaligis menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Ruang Tipidkor Mapolda Sulut, mulai pukul 09.55 WITA hingga 22.44 WITA. Usai proses, ia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan, didampingi tim kuasa hukum dan diawasi ketat petugas. Saat ditanya wartawan tentang keterlibatannya dalam kasus ini, Kaligis memilih bungkam dan langsung dibawa ke sel tahanan. 

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie telah menetapkan lima tersangka pada Senin, 7 April 2025. Mereka terdiri dari empat pejabat Pemprov Sulut, termasuk Kaligis dan Sekretaris Daerah Provinsi, serta satu pihak GMIM (Ketua Sinode). “Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka yang ditetapkan adalah JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” jelas Roycke. 

Diketahui, Fereydy Kaligis menjabat sebagai Karo Kesra Setdaprov Sulut sejak 2021. Sebelumnya ia menjabat kepala bidang di Dinas Perkebunan. Kaligis juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Kota Tomohon. Dia sempat menjadi Pjs Wali Kota Tomohon pada 2024.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut