BITUNG, iNews.id – Razia Polres Bitung pada Sabtu (21/5/2022) malam berhasil menjaring sekira 121 kendaraan.
Pelaksanaan razia dilakukan Satlantas Polres Bitung di ruas Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di depan Mapolres setempat.
BACA JUGA: Awas! WHO Tetapkan Status Bahaya Penularan Cacar Monyet
Dalam razia tersebut, petugas menjaring total 121 unit kendaraan bermotor terdiri dari 115 sepeda motor dan 6 mobil, selanjutnya diberikan sanksi tilang.
Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi mengatakan, 121 unit kendaraan bermotor tersebut dikenai sanksi tilang atas pelanggaran tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot non standar serta pelanggaran lainnya.
BACA JUGA: Astaga! Ketersedian Pangan Menipis, Pemerintah Sri Lanka Sebut Rakyat Akan Kelaparan
“Terhadap para pelanggar, kita kenakan sanksi mulai dari teguran hingga tilang dengan sasaran pengendara anak di bawah umur, penggunaan knalpot non standar serta pelanggaran kasat mata lainnya,” ujar AKP Awaludin Puhi.
Ditambahkannya, razia bertujuan untuk penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.
“Termasuk mengantisipasi balap liar yang dapat mengakibatkan fatalitas kecelakaan,” pungkas AKP Awaludin Puhi.
Editor : Fabyan Ilat