JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengisyaratkan akan kembali menyelidiki pelanggaran HAM pada kasus Trisakti dan Semanggi.
BACA JUGA: Alamak! Senjata Buatan Israel Diselundupkan di Sulut, Polisi Amankan Dua Tersangka
Hal itu diungkap setelah Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Saat kasusnya dinilai ada kemajuan besar. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Terduga tersebut dinilai bukan pelaku utama.
"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," ujar Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Dia menuturkan, pelaku itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Namun, dia berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Diimbangi Leicester, Chelsea Bercokol di Posisi Tiga Klasemen
Selain itu dia juga berharap para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.
Menurutnya, jika terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, akan membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," ucapnya.
Dia menilai, apabila ada anggapan atau pandangan baru satu kasus yang naik ke penyidikan, sebetulnya itu merupakan kemajuan. Dia mengungkap, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.
Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, lanjut dia dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.
"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ucapnya.
Editor : Fabyan Ilat