CIANJUR, iNews.id – Kasus poliandri di Cianjur menggempar Indonesia beberapa pekan terakhir.
Terungkapnya kasus itu dan berujung pengusiran pelaku poliandri, menyisahkan kisah menarik untuk diikuti.
Kasus Poliandri ini melibatkan perempuan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, serta dua suaminya, yakni, suami pertama inisial TS (49) dan suami kedua inisial UA (32).
Dugaan motif ekonomi dan kebutuhan biologis itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan.
Sedangkan dari UA, suami kedua, NN mendapatkan uang belanja sebesar Rp500.000 per bulan. Selain itu, NN mengaku nekat melakukan nikah siri dengan UA karena TS, suami pertama, dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya. "Iya. Saat mediasi dia bilang kayak gitu. Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," kata UA, mantan suami kedua NN.
NN berkenalan dengan UA di media sosial (medsos) Facebook. Dalam perkenalan itu, NN mengaku telah menjanda selama dua tahun dan memiliki dua anak. Kepada UA, NN mengaku tidak memiliki keluarga di Cianjur.
NN mengaku orang tuanya telah meninggal dunia. Dia hanya memiliki seorang adik di Kabupaten Bogor. Mendengar pengakuan itu, UA percaya saja.
Padahal, ayah dan ibu NN masih hidup dan tinggal di Kampung Sedong Kaler, Desa Karangsari, Kecamatan Sukaluyu. Akhirnya, UA dan NN menikah secara siri di Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu. Namun sebelum menikah, UA sempat menanyakan surat cerai kepada NN.
Editor : Fabyan Ilat