GORONTALO, iNews.id – Polda Gorontalo resmi menetapkan Ayub Katinusa alias Ayub (36), warga Desa Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontali sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ayub diduga terlibat dalam penambangan illegal di Pohuwato dan melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan Ustaz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga, SIK, M.Si melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, dimana dirinya terbukti melakukan penambangan emas tanpa ijin di desa Karya Baru Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
BACA JUGA: Perang Saudara Bakal Pecah di Myanmar, Kubu Anti Pemerintah Minta Senjata ke Negara Eropa
“Awalnya pelaku sudah pernah diperiksa oleh penyidik, namun hanya sebagai saksi, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya dikutip Tribrata Polda Gorontalo, Rabu (18/5/2022).
Lanjut Sigit, untuk langkah kepolisian, pihak penyidik juga juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Editor : Fabyan Ilat