Menerima laporan tentang terjadinya pembunuhan itu, anggota Satreskrim Polres Kediri dengan cepat memburu pelaku. Tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat korban pembunuhan sadis tersebut, anggota Satreskrim Polres Kediri, berhasil meringkus MWM.
"Dari hasil olah TKP, dan keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas. Akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha.
Rizkika menambahkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat berkencan. Kemudian pada Jumat (13/5/2022) keduanya kembali bertemu untuk berkencan.
Diduga pelaku kesal, lantaran saat kencan pertama korban mengolok-olok pelaku dengan perkataan pelaku lemah vitalitas.
Selain itu juga faktor ekonomi, di mana korban memasang tarif terlalu tinggi, sehingga pada kencan kedua pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan dengan pisau," tuturnya.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kediri, tersangka MWM melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Sazili Mustofa