JAKARTA, iNews.id – Jajaran Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap penyelundupan minyak goreng yang siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA: Puan Sebut Pandemi Jadi Evaluasi Pentingnya Investasi Keperawatan di Hari Perawat Internasional
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri mengendus dugaan permainan sejumlah oknum penting, sebab langkah penggagalan ekspor minyak goreng berjumlah 8 kontainer.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
BACA JUGA: Diduga Lecehkan Pakaian Adat Papua, Ruhut Sitompul Dipolisikan
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Komjen Pol Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam hal ini, kata Komjen Pol Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Komjen Pol Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Komjen Pol Agus.
Editor : Fabyan Ilat