Anggota DPR Louisiana Ajukan RUU Klasifikasi Aborsi sebagai Pembunuhan

Teks RUU mengatakan negara harus menegakkan hukum "tanpa memperhatikan pendapat dan penilaian Mahkamah Agung Amerika Serikat" tentang aborsi, yang menurut Schilling "akan sepenuhnya memusnahkan" otoritas utama Mahkamah Agung.
ACLU direktur advokasi Louisiana Chris Kaiser mengatakan tindakan itu juga akan mengkriminalisasi fertilisasi in vitro dan berbagai bentuk pengendalian kelahiran dengan mendefinisikan sel telur yang dibuahi sebelum implantasi sebagai pribadi. Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, dia menyebut RUU itu "barbar."
Louisiana adalah salah satu dari 13 negara bagian dengan undang-undang pemicu yang akan memungkinkan negara bagian untuk segera melarang aborsi jika Roe v. Wade dibatalkan.
Brian Gunter, seorang pendeta Louisiana yang bekerja pada RUU dengan McCormick, mengatakan dalam sidang hari Rabu bahwa undang-undang pemicu "sangat tidak cukup" untuk mencegah aborsi di negara bagian karena tidak membawa hukuman pidana yang cukup keras untuk pelanggaran.
Editor : Fabyan Ilat