get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Sawangan Minahasa Diguncang Dugaan Korupsi Dana Desa

Pengadilan Israel Isyaratkan Pemusnahan 8 Desa di Palestina

Jum'at, 06 Mei 2022 | 09:13 WIB
header img
Protes sejumlah warga Palestina. (F: Reuters)

YERUSALEM, iNews.id – Sekira 8 desa di Palestina terancam rata tanah. Hal itu karena pengadilan Israel menyiapkan wilayah penampungan ribuan penduduk Palestina yang tidak memiliki tempat tinggal.

BACA JUGA: Viral! Justin Bieber Dilarang Beli Ferrari, Alasannya Mengejutkan

Dikutip Reuters, Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi yang menentang pengusiran lebih dari 1.000 penduduk Palestina di bagian pedesaan Tepi Barat yang diduduki di daerah yang telah ditetapkan Israel untuk latihan militer.

Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Rabu malam, membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di daerah berbatu dan gersang di dekat Hebron yang dikenal oleh orang Palestina sebagai Masafer Yatta dan oleh orang Israel sebagai Perbukitan Hebron Selatan. .

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan telah menemukan penduduk Palestina, yang penduduknya telah mempertahankan cara hidup nomaden yang berbeda selama beberapa generasi, mencari nafkah dari bertani dan menggembala, bukan penduduk tetap di daerah itu ketika militer Israel pertama kali. mendeklarasikannya sebagai zona tembak pada 1980-an.

BACA JUGA: Lolos Final Liga Konferensi Europa, Roma Tantang Feyenoord

Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina telah tinggal secara permanen di area seluas 3.000 hektar (7.400 hektar) sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat, dalam Perang Timur Tengah 1967.

"Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan," kata Nidal Abu Younis, Walikota Masafer Yatta. "Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini," katanya.

Delegasi Uni Eropa untuk Palestina mengatakan penggusuran tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional. "Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina & tidak menggusurnya," katanya di Twitter.

Militer Israel mengatakan bahwa daerah itu telah dinyatakan sebagai tempat latihan tembak karena kebutuhan keamanan dan pada saat itu tidak berpenghuni. Dalam tiga dekade sejak itu, warga Palestina telah membangun di daerah itu tanpa izin resmi, kata militer.

Pengadilan mengatakan pintu masih terbuka bagi penduduk desa untuk setuju dengan militer dalam menggunakan bagian dari tanah untuk tujuan pertanian dan mendesak pihak untuk mencari kompromi.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut