JAKARTA, iNews.id – 1.384 Karyawan tak Terima THR di Idul Fitri 2022. Hal itu terungkap dari laporan yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
BACA JUGA: Kisah Boris Becker, Dipuja Pahlawan hingga Disebut Badut
Kemnaker menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.496 laporan, sejak 8 April hingga 1 Mei 2022. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53% dan 47% konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (2/5/2022).
BACA JUGA: Petugas Pengamanan Siaga 1 Jelang Salat Id di Papua
Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan," lanjutnya.
Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan. "Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78% dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4).
"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online," katanya.
Editor : Fabyan Ilat