JAKARTA, iNews.id – Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali diterpa persoalan. Setelah kontroversi menghina Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini diperhadapkan terkait keduanya membajak lagu musisi Erwin Agam.
BACA JUGA: Peraih Nobel Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Menariknya, dugaan pembajakan muncul setelah Tri Suaka dan Zidan mendapat maaf dari Andika Kangen Band .
Tri Suaka dan Zidan disebut tak meminta izin untuk menyanyikan lagu ciptaan Erwin Agam dan lagu melayu lainnya. Akibatnya, mereka terancam membayar royalti sebesar Rp1 miliar per satu lagu.
"Pengacara Erwin Agam menyatakan Tri Suaka dan Zidan bayar royalti satu lagu Rp1 miliar bila ada 10 lagu cover, jadi Rp10 miliar karena diduga telah melakukan pembajakan lagu ciptaan orang lain," kata pihak Erwin Agam dalam pesan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA: Wajib Tahu! Hirup Polusi Udara 1 Jam Sebabkan Serangan Jantung
"Menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta di pasal 1 point 23 dan Tri Suaka dan Zidan tidak memiliki hak lisensi dalam membawakan lagu orang tersebut," lanjutnya.
Atas hal ini, tim Advokasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) mengirimkan surat somasi kedua untuk Tri Suaka dan Zidan. Somasi dilakukan karena mereka dianggap melakukan pelecehan kepada musisi Melayu.
Selain itu, pihak Tri Suaka dan Zidan, disebut mengabaikan Erwin Agam. Sang pencipta lagu Hantaran Emas itu sempat menghubungi keduanya untuk membahas masalah perizinan cover lagu, namun tidak direspons.
"Somasi kedua tersebut berdasarkan bukti dan saksi yang bersangkutan telah melakukan pelecehan terhadap seniman Melayu karna telah dihubungi si pemilik lagu malah diabaikan, contohnya milik Erwin Agam," jelas pesan tersebut.
Editor : Fabyan Ilat