get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Panduan Tes Keaslian Ambergris

Pemerintah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

Senin, 25 April 2022 | 16:29 WIB
header img
Ilustrasi pertambangan. (F: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – 1.118 Izin Usaha Pertambangan di Indonesia dicabut! Langkah itu dilakukan terkait pengetatan perijinan khusus pertambangan di Indonesia.

BACA JUGA: Ngidam Dibonceng Bupati, Ibu Hamil di Sumut Jadi Viral!

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia menyampaikan perkembangan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Ada 1.118 IUP yang dicabut dengan total luas area 2.707.433 hektare (ha).

“Per 24 April kemarin telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah seluas 2.707.433 hektare,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 ha hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2021 Bermasalah, Polisi Tetapkan 30 Tersangka

“IUP-IUP ini terdiri dari nikel; 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 141 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut