Bikin Gaduh dan Bawa Sajam Depan RS Kinapit, Pemuda Ini Diamankan Polisi

KOTAMOBAGU, iNews.id – Pihak kepolisian terpaksa mengamakan seorang pemuda warga Desa Bongkudai Baru Kabupaten Bolmong Timur, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Menurut Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu Dewa, pemuda berinisial KT (20) ini kedapatan oleh Tim sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
BACA JUGA: Pukul Penumpang Pesawat, Mike Tyson Viral di Media Sosial
“Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya sekelompok pemuda yang sedang mabuk di pinggir jalan raya kompleks Rumah Sakit Kinapit, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu langsung merespons cepat dengan mendatangi TKP,” ujarnya.
Saat tiba di TKP, Tim Resmob langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda yang mabuk dan mendapati salah satu pemuda berinisial KT membawa satu buah pisau badik yang terbuat dari besi putih.
BACA JUGA: Sah! Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Senin 2 Mei 2022
“Pemuda ini langsung diamankan di Polres Kotamobagu dan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara,” singkat Iptu Dewa.
Editor : Fabyan Ilat