JAKARTA, iNews.id – Tingginya penularan Covid-19 di Indonesia, tidak akan menganggu makna Idul Fitri 2022 nanti. Jika ditahun sebelumnya larangan ketat pelaksanaan Salat Idul Fitri akibat pandemi Covid-19, di 2022 ini pemerintah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan terbuka.
BACA JUGA: Kalah Telak dari Liverpool, Manchester United Catat Rekor Buruk
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
"Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idul Fitri khususnya salat Idul Fitri satu Syawal 1443 Hijriah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam," kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Namun, Wiku meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan. "Catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna," ucapnya.
Sementara itu, Wiku mengungkapkan, penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.
BACA JUGA: Resmi! Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
"Di mana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2% populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19 baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi," jelas Wiku.
Editor : Fabyan Ilat