get app
inews
Aa Read Next : Alamak! 3 ABG Berusia di Bawah 17 Tahun Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Manado

Diberi Pekerjaan, Pria di Minut Curi Sepeda Motor Majikannya

Rabu, 20 April 2022 | 08:25 WIB
header img
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

MINUT, iNews.id – Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang pria inisial AH. Bagaimana tidak, setelah meminta pekerjaan dan diberikan, pria ini malah mencuri sepeda motor majikannya.

Jajaran Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan AH.

Informasi diperoleh, pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor di perkebunan tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.

BACA JUGA: Real Madrid Isyaratkan Cuci Gudang, Siapa Dijual?

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam press conference Selasa (19/4/2022) siang di Mapolres Minut menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Pelaku diamankan di Desa Toruakad Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondouw beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario 150 DB 2667 FY,” ujarnya.

Pelaku awalnya minta pekerjaan kepada pemilik sepeda motor, pria bernama Stenly Katuuk. Baru sehari kerja di tambang Tatelu, pelaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dengan cara mengambil kunci kendaraan yang tergantung di tenda cam (daseng) dan setelah itu langsung kabur tanpa seizin pemilik ke arah Kabupaten Bolmong.

BACA JUGA: Resmi! Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Minahasa Utara dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut