GORONTALO, iNews.id – Kejadian menggelitik terjadi di Gorontalo. Seorang pencuri inisial MY (28) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana berhasil ditangkap polisi karena menjual hasil curian dimedia sosial Facebook. Alhasil, polisi pun dengan mudah membekuk pelaku yang sedang berada di rumahnya.
BACA JUGA: Ingin Mudik? Gunakan 2 Aplikasi GPS Ini
Awal kejadian, pada Sabtu 9 April 2022, polisi mendapat laporan pencurian yang terjadi di samping SPBU Telaga Kabupaten Gorontalo,
Pukul 01.10 Wita. Dalam kasus itu, korban kehilangan alat-alat audio Mobil berupa 2pcs subwofer merk DHD, 2pcs Power merek Skelekton, 1pcs Power Acoustic, dan 1pcs Parametrik.
“Pelapor baru mengetahui setelah pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, saat membuka toko audio miliknya lalu memeriksa barang di etalase, ternyata barang-barang yang tersebut di atas sudah tidak berada ditempat atau hilang diduga di bobol pencuri dengan kerugian sekitar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah),” ujar Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Brigadir Ismail Hubu, Senin (18/04/2022).
Untuk penangkapan terhadap pelaku dikatakan Ismail, berawal saat Tim Resmob mendapat laporan dari anggota piket Dit Reskrimum yangmana ada laporan masuk perihal pencurian alat musik mobil di sebuah toko yang berada di samping SPBU Telaga, Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA: Marcus Gideon Dicoret dari Tim Piala Thomas Indonesia 2022
“Dengan mengumpulkan bahan keterangan yang ada di lapangan, Tim mendapat informasi dari Facebook yangmana ada seseorang yang telah memosting berupa alat musik mobil yang diduga merupakan barang yang dilaporkan telah dicuri. Dari hasil postingan, Tim langsung mengamankan orang yang memosting barang tersebut dirumahnya,” tandas Ismail.
Editor : Fabyan Ilat