get app
inews
Aa Read Next : Densus 88 Bekuk Jaringan Teroris di NTB

Pembantai Begal di NTB Dibebaskan, Kasusnya di SP3

Sabtu, 16 April 2022 | 18:56 WIB
header img
Amaq Sinta (kiri) bersama Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto Djoko Purwanto pascaterbitnya SP3. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut