Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Bekuk Jaringan Teroris di NTB
Advertisement . Scroll to see content

Pembantai Begal di NTB Dibebaskan, Kasusnya di SP3

Sabtu, 16 April 2022 | 18:56 WIB
  • author Tim iNewsManado
Pembantai Begal di NTB Dibebaskan, Kasusnya di SP3
Amaq Sinta (kiri) bersama Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto Djoko Purwanto pascaterbitnya SP3. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut