get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah

Getol Kejar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Bidik HBO

Sabtu, 16 April 2022 | 11:48 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Setkab)

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut