get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Wajib Tahu! Ini Mekanisme dan Biaya Pembuatan SKCK

Jum'at, 15 April 2022 | 16:15 WIB
header img
Layanan SKCK. (Foto: istimewa)

SKCK Jadi salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia mencari pekerjaan. SKCK juga jadi catatan perusahaan bahwa calon pekerja tidak memiliki riwayat buruk dikepolisian.

Terkini, mekanisme pembuatan SKCK hingga biayanya telah dipermudah.

Tentu syarat, cara dan biaya SKCK ini dipermudah dan murah agar tidak membebankan pelamar kerja. Selain itu siapapun bisa mendapatkan SKCK. 

Dilansir dari polri.go.id, syarat, cara dan biaya SKCK  sudah diatur dalam undang undang. Selain itu, sekedar informasi, SKCK merupakan surat kelakuan baik selama enam bulan setelah diterbitkan. Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Dan biasanya, perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru.

 

Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :

 

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama setahun)

-Membawa fotocopy KTP/SIM

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

-Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

-Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

 

Syarat Pembuatan SKCK

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

 

-Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

-Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

-Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan sidik jari oleh petugas.

 

Cara Pembuatan SKCK

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut