Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adriana Dondokambey Mendaftar Bakal Calon DPD RI Dapil Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Apresiasi Sikap Ketua DPR RI yang Sahkan RUU TPKS Jadi UU

Rabu, 13 April 2022 | 14:51 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Apresiasi Sikap Ketua DPR RI yang Sahkan RUU TPKS Jadi UU
Aktivis perempuan Islam mengapresiasi DPR RI yang sahkan RUU TPKS jadi UU.(Foto:Ist)

Dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan di atas, UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai, karena payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syaiah) dan kemaslahatan. 

Setelah pengesahan ini, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif. 

"Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan," katanya. 

Ai berharap, dengan kondisi saat ini representasi perempuan di DPR cukup besar, mencapai 120 orang atau 20,8%. 

Apalagi, DPR saat ini juga dipimpin oleh sosok perempuan, Puan Maharani, isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS.

"Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif," kata alumnus Pondok Pesantren Almardiyatul Islamiyyah Bandung, Pondok Pesantren Cintawana Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren As-Saefiyyah Garut ini.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut