get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BP2MI Benny Rhamdani Lepas 141 PMI ke Korea Selatan

Ilegal, 14 Pekerja Migran Bulukumba Dipulangkan dari Sabah Malaysia

Minggu, 10 April 2022 | 19:30 WIB
header img
Para pekerja migran asal Bulukumba tiba di kampung. (foto: istimewa)

BULUKUMBA, iNews.id – Tidak memiliki dokumen lengkap di Malaysia, puluhan warga Bulukumba yang tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Sabah, Malaysia.

Sebanyak 14 PMI kini sudah berada di kabupaten asal mereka yakni Bulukumba.

Mereka tiba di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bulukumba setelah dipulangkan melalui Pelabuhan Kota Parepare.

Sebanyak 101 PMI dipulangkan dari Negara Malaysia Timur Sabah, lantaran dianggap merupakan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB). 14 diantaranya merupakan warga Bulukumba.

Pemulangan para PMI berdasarkan lampiran Surat Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Makassar (BP2MI)  Nomor : 634/BP2MI-15/IV/2022 tanggal 06 April 2022, perihal Pemulangan WNI / PMI.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bulukumba Ferryawan Z Fahmi, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan 14 orang Pekerja Migran Indonesia asal Bulukumba di Pelabuhan Kota Parepare.

“Ya kami telah melakukan penjemputan terhadap Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Kota Parepare. Dari ke 14 orang yang dipulangkan, sebanyak 5 orang dijemput langsung oleh keluarganya dan 9 orang lainnya kami antar kembali menuju Bulukumba," kata Ferryawan.

“Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan lantaran tidak memiliki dokumen, yakni berupa Pasport, dan Visa  serta dokumen lainnya,” Pungkas Ferryawan.

Sementara Wakapolres Bulukumba Kompol Umar, di hadapan para pekerja migran mengingatkan agar kedepannya tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipersiapkan.

"Syukur Alhamdulillah anda telah tiba dengan selamat di Bulukumba. Kedepannya bila ingin kembali bekerja di Negara Malaysia atau di luar Indonesia agar melengkapi dokumen pribadi masing-masing berupa pasport, visa dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan bila berada di Negara orang," kata Kompol Umar.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut