get app
inews
Aa Text
Read Next : Serunya Pameran ACC Carnival Manado Tebar Promo Beli Mobil hingga UMKM

Alamak, 2 Pemuda di Minsel Curi 12 Ternak Babi Warga Ranoyapo

Jum'at, 08 April 2022 | 11:02 WIB
header img
Dua pencuri ternak Babi. (Foto: Humas Polda Sulut)

Atas kejadian tersebut, korban selaku pemilik peternakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Iptu Lesly menambahkan, kedua pelaku telah resmi ditahan di rutan Mapolres Minsel. “Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut