get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN pada 17 Maret 2025, Imbau Kurir dan Ojek Online Terima Bonus

Indonesia Selangkah Lagi Miliki 37 Provinsi, Ini Faktanya

Kamis, 07 April 2022 | 13:33 WIB
header img
DPR menyetujui 3 provinsi baru di Indonesia. (Foto: Antara).

Namun, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, RUU yang baru diproses ada 3 RUU yakni RUU Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah, dan Papua Selatan sebagai hasil pemekaran dari provinsi Papua. Tiga RUU lainnya akan dibahas secara bertahap.

"Karena kita perlu pengkajian, pendalaman. Yang (pemekaran) Papua itu, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua induk. Kemudian nanti, akan menjadi prioritas, selebihnya nanti secara bertahap, tentunya setelah komunikasi dengan para stakeholder yang ada di lapangan," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut