get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN pada 17 Maret 2025, Imbau Kurir dan Ojek Online Terima Bonus

Wajib Tahu! Begini Mekanisme Vaksinasi saat Puasa

Senin, 04 April 2022 | 08:30 WIB
header img
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Pexels).

IBADAH Puasa saat ini tengah dijalani seluruh Umat Islam saat didunia. Sama seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita masih merasakan pandemi.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap kepada seluruh masyarakat. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut