MK Perintahkan Pendidikan Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta, Ini Putusannya
Rabu, 28 Mei 2025 | 10:05 WIB

Negara diharuskan menyusun kebijakan afirmatif, seperti bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin hak belajar anak-anak di sekolah swasta.
“Subsidi ini menjadi bentuk tanggung jawab negara ketika kapasitas sekolah negeri tidak memadai,” pungkas Enny.
Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmen konstitusi untuk memastikan pendidikan sebagai hak dasar yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Editor : Fabyan Ilat