get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Toilet Sekolah di Sulut dapat Bantuan Dana Rp9 Miliar

MK Perintahkan Pendidikan Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta, Ini Putusannya

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:05 WIB
header img
MK mengeluarkan putusan menggratiskan biaya sekolah SD hingga SMP. Ilustrasi/Istimewa

Negara diharuskan menyusun kebijakan afirmatif, seperti bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin hak belajar anak-anak di sekolah swasta.

“Subsidi ini menjadi bentuk tanggung jawab negara ketika kapasitas sekolah negeri tidak memadai,” pungkas Enny.

Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmen konstitusi untuk memastikan pendidikan sebagai hak dasar yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut