Tarif Listrik Dipotong 50% pada Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:59 WIB

1. Subsidi Transportasi: Diskon tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama periode libur sekolah.
2. Potongan Tarif Tol: Berlaku untuk sekitar 110 juta pengendara pada Juni-Juli 2025.
3. Bansos Sembako dan Pangan: Tambahan alokasi untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Program insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya diperpanjang.(*)
Editor : Fabyan Ilat