Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Listrik Dipotong 50% pada Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:59 WIB
  • author Norman Octovianus
Tarif Listrik Dipotong 50% pada Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya
Pemerintah akan mendiskon pembayaran tarif listrik pada Juni hingga Juli 2025. Ilustrasi/Istimewa

1. Subsidi Transportasi: Diskon tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama periode libur sekolah.  

2. Potongan Tarif Tol: Berlaku untuk sekitar 110 juta pengendara pada Juni-Juli 2025.  

3. Bansos Sembako dan Pangan: Tambahan alokasi untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), termasuk guru honorer.  

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Program insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya diperpanjang.(*)

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut