get app
inews
Aa Text
Read Next : 79 Juta Orang Mudik di Indonesia, Ini Penampakkannya

Begini Syarat Bagi Pengidap Komorbid yang Mudik

Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:40 WIB
header img
Suasana mudik Idul Fitri 2019 silam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Ancaman penularan Covid-19 pada mudik Idul Fitri, jadi perhatian pemerintah. Namun, sejumlah syarat telah dikeluarkan termasuk syarat bagi pengidap komorbid yang ingin mudik.

Bagi masyarakat tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan jauh dengan memenuhi syarat yaitu tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit (RS) pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi.

"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan pcr dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Sabtu (26/3/2022)

Dalam kesempatan yang sama, dr Nadia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Bagi mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tidak bisa vaksinasi booster (sebagai syarat mudik).

"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," katanya.

Dia juga mengatakan jika kondisi saat ini Indonesia membaik. Dengan capaian positivity rate diangka 5 persen, di mana target pemerintah yaitu 1 persen seperti yang pernah kita alami di bulan September sampai dengan Januari kemarin.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut