get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN pada 17 Maret 2025, Imbau Kurir dan Ojek Online Terima Bonus

Aset Indra Kenz Disita Polisi, Buru Rp1,8 M yang Dipindahkan ke Rekening Lain

Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:46 WIB
header img
Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kasus Indra Kenz terus berlanjut. Setelah ditetapkan tersangka, polisi telah menyita aset milik Indra Kenz senilai Rp55 miliar. Adapun aset tersebut di antaranya uang tunai sebesar lebih dari Rp1,1 miliar, enam unit rumah mewah, dua unit kendaraan roda empat.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah jam tangan mewah merek ternama. Tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit ponsel genggam bermerek Iphone sebagai barang bukti.

"Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

"Ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," imbuhnya.

Chandra menjelaskan bahwa aset Indra Kenz yang berhasil disita kepolisian kurang lebih senilai Rp55 miliar. "Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," jelas Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma itu. Polisi pun menduga ada uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan Indra ke rekening lain.

"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti di sini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari Twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Chandra. "Kalau ada masyarakat, ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," pungkasnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut