MANADO, iNews.id – Pembangunan kawasan wisata Malalayang dan Bunaken, terus digenjot. Proyek yang disebut akan selesai pada April 2022 tersebut diyakini akan mendapat sambutan positif dari warga.
Tapi tahukah anda terkait detail proyek kawasan wisata Malalayang dan Bunaken yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum?
Data diperoleh iNewsManado, proyek Kawasan Wisata Malalayang dilaksanakan dengan anggaran APBN Tahun Jamak 2020-2022 sebesar Rp65,48 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di atas lahan seluas 18.500 m2, dengan progres fisik saat ini sebesar 94%.
Lingkup pekerjaannya pekerjaan kios untuk pedagang dan dermaga, monumen bola dunia (Bobocha), infrastruktur kawasan, signage, tower/menara pandang, warung apung, toilet umum, dan pekerjaan landscape. Diharapkan dengan selesainya penataan kawasan ini dapat mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja di bidang pariwisata.
Sementara, untuk penataan Ecotourism Village Bunaken, juga telah dilaksanakan sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp28,78 miliar. Pembangunannya dilaksanakan di atas lahan seluas 19.000 m2, kedua penataan kawasan tersebut dilaksanakan dalam satu paket oleh kontraktor PT Nindya Karya.
Lingkup pekerjaan penataan kawasan Ecotourism Village Bunaken berupa pembangunan dermaga, galeri wisata, bangunan terminal, teater budaya, infrastruktur kawasan, gerbang kawasan, papan lokasi, dan penataan landscape.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara Kementerian PUPR Komang Raka Maharthana mengatakan, proses pembangunan di kawasan pantai Bunaken dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
"Semuanya dilakukan dengan mempertimbangkan petunjuk lapangan dari Badan Perlindungan Taman Nasional Bunaken, demi meminimalkan kerusakan terumbu karang dan biota di kawasan konservasi," kata Komang dikutip dari laman kementerianpupr.
Setelah kontrak pembangunan berakhir, Komang menyatakan, BPPW Sulut akan melakukan serah terima pengelolaan aset Kepada Pemkot Manado agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.
Editor : Fabyan Ilat