get app
inews
Aa Text
Read Next : Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online

Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Manipulasi Dokumen Digital

Senin, 12 Mei 2025 | 11:42 WIB
header img
Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi yang melanggar UU ITE. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghentikan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan cyber crime penyebaran konten bermuatan kesusilaan dan pemalsuan dokumen digital di platform X.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers Minggu malam (11/5).  

Alasan penghentian karena adanya Permohonan dari keluarga dan kuasa hukum SSS, itikad baik tersangka untuk meminta maaf atas "kegaduhan publik", serta pertimbangan masa depan akademiknya.  

SSS ditangkap 6 Mei 2025, ditahan sejak 7 Mei. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 3 saksi, 5 ahli, serta analisis forensik digital terhadap barang bukti.   

Trunoyudo menegaskan, keputusan ini tidak menghapus status tersangka SSS. "Ini murni bentuk pendekatan kemanusiaan. Kami ingin beri kesempatan dia melanjutkan studi sembari proses hukum tetap berjalan," tegasnya.    

Sebelumnya, SSS melalui pengacara dan keluarganya telah memohon maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dampak kasus ini. Permintaan maaf ini disebut sebagai salah satu faktor pertimbangan Polri.    

Meski penahanan dihentikan, Polri menegaskan penyidikan terus dilanjutkan. "Alat bukti sudah cukup. Kami akan koordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap selanjutnya," pungkas Trunoyudo.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut