get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemhan/TNI Raih WTP, BPK: Prestasi Membanggakan

Wow, 5 Batalion Komcad akan Dibentuk Kemhan

Senin, 21 Maret 2022 | 13:48 WIB
header img
Komcad TNI. (Istimewa)

Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut