get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Hindari Tilang, Dua Pemuda di Gorontalo Cabut Rumput di Sawah untuk Mengelabui Polisi

April 2025 Aturan Tilang Baru Diberlakukan, Ini yang Wajib Diketahui

Minggu, 16 Maret 2025 | 13:23 WIB
header img
Pada April 2025 aturan tilang baru berlaku. Foto/Istimewa

Namun, sebelum proses penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum memperbarui STNK-nya. Tahapan peringatan adalah sebagai berikut:

1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan belum merespons.

3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga, pemilik kendaraan merespons atau mengurus pembaruan STNK, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak akan disita.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut