Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi, Sekjen MUI: Tidak Sah

JAKARTA, iNews.Manado.com – Pernikahan Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian yang berbeda agama disebut tidak sah oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan.
Dia menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Sebab, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Lalu terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Editor : Fabyan Ilat