Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Rangkaian Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah Terpilih 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dimulai 6 Februari hingga April 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:04 WIB
  • author Norman Octovianus
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dimulai 6 Februari hingga April 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 dijadwalkan dimulai 6 Februari 2025. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Pelantikan kepala daerah terpilih akan dimulai pada 6 Februari 2025. 

Hal itu sesuai rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memimpin pelantikan tersebut.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta sudah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.

 

Berikut adalah daftar opsi yang diusulkan:

Gubernur/Wakil Gubernur:

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

 

Bupati/Walikota:

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut