get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Dimulai Februari 2025, Ini Cara Mendapatkan Fasilitasnya

Polres Bolsel Tangkap Warga Desa Linawan yang Diduga Curi Sepeda Motor

Selasa, 21 Januari 2025 | 07:50 WIB
header img
Konferensi pers Polres Bolsel terkait kasus pencurian sepeda motor, Senin (20/1/2025). Foto/Istimewa

BOLSEL, iNEWSMANADO.ID Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Polres Bolsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dan Yamaha Aerox, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AK alias Aldi (27) warga Desa Linawan, Kecamatan Pinolosian.

Aldi ditangkap saat berusaha melarikan diri menuju Weda. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bolsel pada Senin, 20 Januari 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, SIK.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Aldi diketahui membongkar soket kendaraan korban untuk menyalakan sepeda motor dan membawanya kabur.

"Sepeda motor Yamaha NMAX yang dicuri tersangka telah dijual di Desa Wangga pada 10 Januari 2025 dengan harga Rp6,9 juta," ujar Kapolres.

Sementara itu, Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor polisi DB 2131 PI dicuri dari teras rumah korban di Desa Nunuk pada dini hari, Rabu, 8 Januari 2025.

Kapolres juga menambahkan, untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat mengecat motor Yamaha Aerox dengan warna putih pelangi menggunakan cat semprot.

Namun, motor tersebut belum sempat dijual. "Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara Polres Bolsel dan Tim Resmob Polda Sulut yang berhasil menangkap tersangka tepat waktu," ungkap AKBP Handoko.

Penangkapan Aldi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bolsel Angin Selatan bersama Tim Resmob Polda Sulut. Aldi berhasil diamankan sebelum ia berhasil melarikan diri.

Atas tindakannya, Aldi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Bolsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor ke Polsek atau Polres jika mengalami kehilangan kendaraan.

"Kami siap memproses laporan masyarakat dengan cepat," tegas Kapolres.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut