get app
inews
Aa Text
Read Next : E2L-HJP Perjelas Pencabutan Gugatan Pilgub Sulut di MK, YSK-Victory OTW Pelantikan

Wenny-Michael Minta Pilkada Tomohon Diulang, Sebut Petahana Mobilisasi ASN dan Politik Uang

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:17 WIB
header img
Denny Indrayana (kanan) kuasa hukum Wenny Michael saat sidang di MK, Selasa (14/1/2025). Foto/Istimewa

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kelurahan yang terindikasi kecurangan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan.

Selain itu, Pemohon meminta agar PSU dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan calon petahana.

Pemohon berharap MK dapat segera mengeksekusi keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut