JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon 2024 (PHPU Kota Tomohon). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Panel Arief Hidayat. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, telah mengajukan gugatan dengan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, mereka menuduh adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penggunaan politik uang oleh Calon Wali Kota Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk, yang juga merupakan petahana Wali Kota Tomohon untuk periode 2021-2024.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, tim pemohon mengungkapkan bahwa terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui grup WhatsApp "Info Pemkot Tomohon."
Denny menjelaskan bahwa ada 27 ASN yang tergabung dalam grup tersebut, dan beberapa di antaranya terindikasi partisan dengan menyebarkan materi kampanye yang mendukung petahana. Salah satunya adalah gambar kampanye yang diiringi dengan kalimat “buat sampai jadi.” Bukti ini tertera dalam P-13 yang menunjukkan simbol "C", yang merujuk pada Caroll Senduk.
Selain itu, Denny juga mengkritisi adanya penggantian pejabat ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah. Ia mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024 yang menegaskan larangan tersebut, serta mempertanyakan penghapusan 80 pejabat dari daftar pelantikan yang seharusnya terjadi pada 22 Maret 2024.
Denny lebih lanjut menyebut bahwa Caroll Joram Azarias Senduk sendiri telah mengakui adanya kesalahan terkait masalah tersebut. Denny menekankan bahwa sidang PHPU ini menjadi momen penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota Tomohon 2024.
Dalam sidang yang sama, Tareq Muhammad Aziz Elven, kuasa hukum Pemohon, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan calon petahana.
Ia menyebutkan bahwa rumah dinas Wali Kota Tomohon digunakan sebagai tempat untuk penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu.
Video yang beredar menunjukkan banyak ASN yang turut hadir merayakan hasil tersebut, yang semakin menegaskan dugaan ketidaknetralan ASN.
Pemohon juga menuduh adanya penyalahgunaan program bantuan sosial dan program pemerintah lainnya yang diduga digunakan untuk kepentingan elektoral pasangan calon petahana.
Tudingan ini semakin diperkuat dengan adanya laporan bahwa beberapa tenaga kontrak dan pelindung masyarakat yang tidak mendukung petahana diberhentikan atau dinonaktifkan.
Lebih lanjut, praktik politik uang menjadi sorotan dalam sidang ini.
Pemohon mengklaim bahwa pasangan calon petahana membagikan sembako dan uang tunai sebesar Rp300.000 kepada warga sebagai imbalan suara pada hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 26 November 2024 di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.
Salah satu relawan petahana bahkan tertangkap basah oleh warga saat membagikan uang tersebut.
Editor : Fabyan Ilat