get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Tahun Otonomi Daerah, Begini Pencapaiannya

Cek Fakta: Ini Makna Otonomi Daerah, Simak Selengkapnya

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:50 WIB
header img
Otonomi daerah perlu diketahui artinya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Otonomi daerah telah dilakukan pemerintah pusat hamper 20 tahun. Ternyata, banyak yang belum memahami apa itu otonomi daerah.

Pengertian otonomi daerah perlu kita ketahui, meski istilah tersebut tidak asing bagi kita, ternyata banyak yang belum memahami tentang arti dari otonomi itu sendiri. Harus diingat bahwa kita semua berada dan tinggal di daerah otonom. Kita berada di negara kepulauan yang memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang terdiri beribu-ribu pulau, baik besar maupun kecil yang tersebar di seluruh Nusantara. Pada sisi lain, Negara Indonesia adalah negara heterogen yang memiliki kebhinekaan suku bangsa dan kebudayaan. Dengan kebhinekaan tersebut tentu akan berdampak terhadap berbagai masalah yang mendasar.

Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia,, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia

Setiap daerah memiliki permasalahan yang tidak sama dengan daerah yang lain. Kondisi itu memerlukan strategi dan pendekatan yang berbeda untuk pemecahannya. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi permasalahan masing-masing daerah.

Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3.4, kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.

Sedangkan menurut CJ Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Lebih lanjut Ayat (12) menjelaskan, bahwa “Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Berdasarkan rumusan tersebut pemerintah daerah memiliki wewenang membangun dan mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut