get app
inews
Aa Text
Read Next : PPN Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang yang Alami Kenaikan

Ini Jenis Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 07:05 WIB
header img
Jenis barang yang dikenakan PPN 12 Persen pada 2025. Ilustrasi/Istimewa

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang pokok. Barang yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, jagung, kedelai, berbagai jenis buah, sayur, ubi, gula, susu segar, daging unggas, ikan, udang, serta bahan makanan laut lainnya. Selain itu, jasa yang dibebaskan PPN mencakup tiket transportasi seperti kereta api, jasa angkutan umum, dan jasa kesehatan baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta, serta jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan pajak sesuai dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang tergolong mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk mendukung pendapatan negara.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut