Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PPN Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang yang Alami Kenaikan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jenis Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 07:05 WIB
  • author Norman Octovianus
Ini Jenis Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Jenis barang yang dikenakan PPN 12 Persen pada 2025. Ilustrasi/Istimewa

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang pokok. Barang yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, jagung, kedelai, berbagai jenis buah, sayur, ubi, gula, susu segar, daging unggas, ikan, udang, serta bahan makanan laut lainnya. Selain itu, jasa yang dibebaskan PPN mencakup tiket transportasi seperti kereta api, jasa angkutan umum, dan jasa kesehatan baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta, serta jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan pajak sesuai dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang tergolong mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk mendukung pendapatan negara.(*)

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut