get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Pati Polri Pensiun dalam Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya

Menteri Pendidikan Tinggi Diminta Copot Rektor Unsrat, Ini Alasannya

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:35 WIB
header img
Berty Sompie, rektor Unsrat. Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.id – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terus bergejolak pascamunculnya kasus dalam pemilihan dekan Fakultas Kedokteran.

Terpilihnya secara aklamasi Prof.Nova Kapantow yang dilegitimasi sang Rektor Prof.Dr.Ir.Berty Sompie,M.Eng tersebut menimbulkan kasus Hukum, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Agustus yang dimenangkan oleh dr.Theresia Kaunang.

Seperti diketahui, Gugatan dr Theresia Kaunang salah satu calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado, Sulawesi Utara dikabulkan.

Rektor kemudian menempuh upaya lanjutan dari mulai PTTUN hingga Mahkamah Agung.

Namun, hasilnya tetap menyatakan bahwa surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 dibatalkan.

Dalam putusan tersebut, Rektor Unsrat, Prof. Dr.Ir Berty OA Sompie selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut.

Dengan demikian, Prof Nova Kapantow dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

Menanggapi Persoalan Hukum tersebut, Pemerhati Hukum, Edy Haryanto,SH.MH sangat menyayangkan tindakan Rektor Unsrat yang dinilai mengabaikan Putusan MA yang mengikat. Bahkan, ada upaya PK yang dilakukan oleh pihak Rektor dan Dekan Faked karena ada bukti-bukti baru.

“Saya berharap untuk segera mematuhi Putusan MA supaya tidak berkepanjangan,” ungkapnya.

Kritik keras juga disampaikan oleh seorang aktivitis Hukum dan Sosial Syahrur Romadhan,SH dan Advokat Adrie Rumampuk, SH.

“Saya hanya melihat dari sisi hukum tanpa melihat substansi permasalahan hukum yang sebenarnya. Sebagai WNI yang taat hukum, seharusnya menghormati Keputusan Peradilan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila PK yang diajukan ditolak maka ada konsekuensi moral dan etika yang harus diterima Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof.Dr. Berty Sompie yaitu harus dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Teknologi dan Sains karena kasus Hukum ini awal mulanya dari tindakan Rektor Unsrat yang turut serta dalam pemilihan dekan fakultas Kedokteran.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut