Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Edhy Prabowo Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Wow, Vonis Banding Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 | 18:17 WIB
  • author Ariedwie Satrio
Wow, Vonis Banding Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara
Edhy Prabowo (kaos orange). (Foto: SINDOnews)

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut