Wow, Vonis Banding Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:17 WIB

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Fabyan Ilat