get app
inews
Aa Read Next : Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Calon Bupati Sangihe Diduga Gunakan Plat Mobil Palsu

Senin, 07 Oktober 2024 | 12:53 WIB
header img
Mobil yang digunakan cabup sangihe diduga plat palsu. Foto/Istimewa

SANGIHE, iNewsManado.com - Salah satu calon Bupati Sangihe, yang dikenal dengan inisial MT, kini menjadi sorotan setelah munculnya kabar mengenai dugaan penggunaan plat nomor mobil palsu. Isu ini merebak di media sosial pada Minggu (06/10/2024).

MT, yang sedang berkompetisi sebagai calon pasangan nomor urut 02 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sangihe, diduga menggunakan mobil Toyota berplat DL 1689 AA. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak sesuai dengan data yang ada di aplikasi pengecekan kendaraan.

MT sebelumnya adalah anggota DPRD yang telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Sangihe. Mobil yang diduga menggunakan plat nomor palsu ini sering dipakai dalam kegiatan politik oleh MT dan timnya.

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait mobil dinas DPRD berplat merah DL 8 yang dikabarkan telah lama tidak terlihat di kantor DPRD Sangihe. Beberapa pihak berpendapat bahwa mobil dinas tersebut telah mengganti plat nomornya menjadi plat hitam, yang seharusnya digunakan untuk kendaraan pribadi, demi kepentingan kampanye MT.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Pramuji Wintolo, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, penggunaan plat nomor palsu adalah pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakjujuran seorang calon pemimpin. Pasal 280 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tegas Pramuji.
Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi seorang calon pemimpin.

“Seorang calon bupati harus menjadi teladan yang baik. Jika sudah melakukan pelanggaran hukum sejak awal, bagaimana masyarakat bisa mempercayainya? Ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang jujur dan mematuhi hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim media telah berusaha menghubungi pihak Sekretariat DPRD Sangihe mengenai keberadaan mobil dinas DL 8, namun belum mendapat tanggapan resmi. Pramuji mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. “Jika terbukti benar, tindakan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut