get app
inews
Aa Read Next : Lirik dan Makna Lagu Si Patokaan

Ini Putusan MA Potensi Gugurkan Sejumlah Paslon Kepala Daerah di Pilkada Sulut

Sabtu, 21 September 2024 | 10:13 WIB
header img
Sejumlah Paslon kepala daerah terancam digugurkan. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com – Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Utara terancam digugurkan dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Munculnya polemik pelaksanaan mutasi pejabat, jadi alasan.

Sekadar diketahui, sejumlah calon kepala daerah yang berstatus petahana, diduga melanggar aturan khususnya dalam Undang-undang UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 khususnya pada Pasal 71 terkait pelaksanaan mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.

Contoh kasus putusan Mahkamah Agung terkait pelanggaran calon kepala daerah yang kembali maju Pilkada terjadi pada 2017 silam.  Saat itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali, sebagai petahana dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pembatalan ini terjadi karena pasangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menurut keterangan resmi dari Humas MA, keputusan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2017. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa tindakan Bupati Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang lebih sebulan sebelum penetapan pasangan calon merupakan pelanggaran.

"Hal ini menjadi alasan utama dalam pembatalan," ungkap Humas MA pada Rabu (18/1/2017).

Majelis kasasi yang dipimpin oleh Dr. Irfan Fachruddin, bersama Is Sudaryono dan Yosran sebagai hakim anggota, membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Hakim menjelaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang Gubernur, Bupati, serta Walikota dan wakilnya melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut