get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mantan Istri Adjie Massaid Bertemu, Reza Artamevia: Alhamdulilah

Bebas Penjara, Angelina Sondakh Teteskan Air Mata

Kamis, 03 Maret 2022 | 09:27 WIB
header img
Angelina Sondakh. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bekas Anggota DPR RI, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakhakhirnya menghirup udara bebas.

Artis dan politisi asal Manado ini keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 06.27 WIB.

Angie menyelesaikan hukuman penjara selama 10 tahun karena kasus korupsi pada 2012 silam. Angie keluar dari Lapas dalam penjagaan ketat petugas. 

Perempuan kelahiran 1977 ini mengenakan kaos putih dengan blazer merah muda. Begitu keluar, Angie menenteng tas berwarna cokelat. 

Sebelum meninggalkan Lapas, Angie sempat menyapa awak media. Dia mengaku senang dapat menyelesaikan masa tahanannya. 

Tangisnya pecah begitu mengucap kalimat syukur dengan kebebasannya hari ini. 

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Angie mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat. Dia menyadari perbuatannya ini tak patut ditiru, cukup menjadi contoh buruk. Ibu satu anak itu mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," kata Angie.

Diketahui, Angelina Sondakh menjalani hukuman penjara atas kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angie mendapat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut