get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Pencairan JHT di Indonesia, Ini Regulasi JHT di Eropa

Status Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Ini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

Rabu, 02 Maret 2022 | 13:48 WIB
header img
Aktivitas di BPJamsostek Sulut. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya usai.

Sempat diprotes, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT. 

Saat ini, tim dari kementerian sedang melakuka revisi atas peraturan baru dan kembali menggunakan aturan lama.

Ida menegaskan, kementerian saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Ida di Jakarta, Rabu(2/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ucap Ida.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut