Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan PYR-FAM di MK: Sejumlah Kepala OPD Minsel Akan Bersaksi
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:14 WIB
  • author Norman Octovianus
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan karena tidak mencapai quorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sedangkan 87 anggota lainnya tidak hadir.

"Karena tidak mencapai quorum, kami akan menjadwalkan ulang rapat badan musyawarah untuk rapat paripurna selanjutnya," ujar Dasco sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengatur jadwal rapat paripurna guna pengesahan RUU Pilkada.

Namun, DPR belum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua putusan MK yang menjadi sorotan adalah putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60 membahas tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sedangkan putusan Nomor 70 mengatur batas umur calon.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut