Wajib Tahu! Ini Aturan dan Biaya Bikin SIM di 2022
Senin, 28 Februari 2022 | 18:25 WIB

Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
Editor : Fabyan Ilat