get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongres PDIP Dipastikan Tahun Ini, Olly Dondokambey Kasih Bocoran Waktunya?

Wajib Tahu! Ini Aturan dan Biaya Bikin SIM di 2022

Senin, 28 Februari 2022 | 18:25 WIB
header img
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)

Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. 

- SIM A: Rp120 ribu 

- SIM B1: Rp120 ribu 

- SIM B2: Rp120 ribu 

- SIM C: Rp100 ribu 

- SIM D: Rp50 ribu 

- SIM Internasional: Rp250 ribu 

 

Biaya tambahan: 

- Asuransi: Rp30 ribu 

- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut