get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirindukan Masyarakat, Tokoh Pluralisme Manado Comeback!

KOMITs Desak MA Tolak Kasasi Rektor Unsrat Manado

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:21 WIB
header img
Demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak MA menolak kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Bertie Sompie. Foto: ist

JAKARTA, iNews.id – Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Transparansi (KOMITs) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).

Demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak MA menolak kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Bertie Sompie, terkait kasus yang sedang dihadapinya. Dalam aksi tersebut, KOMITs membawa sejumlah spanduk besar dengan berbagai tuntutan.

Beberapa tuntutan yang tertulis di spanduk tersebut antara lain: "Tolak Kasasi Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Berty Sompie di MA", "Lindungi MA dari Intervensi Kasus Unsrat Manado", "Tangkap dan Adili Rektor Unsrat", serta "Rektor Unsrat Langgar Statuta".

Juru Bicara KOMITs, Ronald, menyampaikan petisi yang isinya menolak kasasi Rektor Unsrat Manado, Bertie Sompie, serta mengungkap dugaan konspirasi yang melibatkan Bertie Sompie dalam penerimaan Program Dokter Spesialis (PPDS).

"KOMITs juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Rektor Unsrat Manado, Berty Sompie, serta meminta pemerintah membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Rektor dan Ketua Senat Unsrat Manado, Ralp Kairupan," kata Ronald.

Ronald menambahkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam kecurangan PPDS, dengan adanya intervensi dari Rektor, Ketua Senat, dan Dekan Fakultas Kedokteran, yang berujung pada pemanggilan Kepala Bagian Bedah dan Kaprodi Bedah Unsrat oleh pihak rektorat.

Terakhir, KOMITs mendesak agar keterlibatan Rektor Unsrat Manado, Berty Sompie, dalam Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri diusut tuntas. "Yang sangat mencurigakan adalah penukaran soal ujian jalur mandiri, di mana soal yang berjumlah 3.000 diganti dengan soal berjumlah 180," ujar Ronald.

Menurut KOMITs, ada tiga alasan utama yang dianggap rasional untuk pencopotan jabatan Rektor Unsrat oleh Mendikbudristek. "Tiga alasan tersebut bersifat pelanggaran krusial yang merusak integritas perguruan tinggi," ungkap Ronald.

Pertama, Ronald menjelaskan bahwa pelanggaran statuta telah dilakukan secara terang-terangan oleh Rektor Unsrat, khususnya dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang dilaporkan oleh dr. Theresia Kaunang.

"Pelanggaran ini telah diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Rektor Unsrat kalah telak. Theresia Kaunang menggugat Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027," jelas Ronald.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KOMITs diterima oleh Iwan Kurniawan yang mewakili pimpinan MA dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh KOMITs. "Perkara ini sudah kami terima, dan masukan yang disampaikan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Diketahui, Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTUN, namun hakim justru memperkuat putusan sebelumnya. Tidak puas dengan putusan banding, Rektor Unsrat kemudian mengajukan kasasi, yang saat ini statusnya masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kontroversi terkait kuota Fakultas Kedokteran di mana, menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Berty diduga mengetahui dan membiarkan praktik penambahan kuota tersebut. Kuota ini diambil dari jatah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI, yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pimpinan Unsrat.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut