TALAUD, iNews.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud dipimpin Aipda Ramlan Amiri mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan juga ratusan liter miras jenis cap tikus tanpa izin edar, Jumat (25/02/2022).
Kasat Resnarkoba Iptu Berti Polii, mengatakan, saat itu pihaknya menggelar kegiatan operasi rutin peredaran miras ilegal, yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WITA.
“Operasi kami lakukan di wilayah Melonguane Barat, Melonguane Timur, dan Kiama. Sasarannya beberapa warung atau tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin edar,” ujar Iptu Berti Polii.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berbagai miras dari 10 penjual. Yakni total 100 botol miras berbagai merek dan juga 313 liter miras jenis cap tikus.
Barang bukti tersebut semuanya dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Talaud.
“Barang bukti lalu diamankan di ruangan Satresnarkoba, kemudian para pemilik akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandas Iptu Berti Polii.
Editor : Fabyan Ilat